Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin

Antara
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap Akhmad Martin, buronan kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim gabungan tersebut terdiri atas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).

Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan. Nilai kerugiannya sebesar Rp373.500.000 dan dijerat Pasal 378 KUHP.

Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.

Diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperingan hukumannya menjadi 2 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal