Kasus Penimbun Minyak Goreng di Kalsel, 3 Jaksa Teliti Berkas Tersangka

Antara
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila. (Foto: Antara/Firman)

Diketahui pada 4 Maret 2022 lalu Polda Kalsel menindak dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di pasaran.

Dari gudang penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merek itu, polisi menyita sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.

Adapun tujuh merek tersebut terdiri dari Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Uang Tunai Rp900 Juta

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Jaksa Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

5 Orang Terjaring OTT KPK di Banten, Salah Satunya Disebut Jaksa Berinisial RZ

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal