Disdag Kalsel Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng hingga Tingkat Eceran 

Nani Suherni
Ilustrasi warga antre membeli minyak goreng (Foto: MPI)

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepala daerah di Kabupaten/Kota bertindak secara tegas jika ditemukan penimbunan di daerahnya. Penindakan ini tidaknya hanya berlaku bagi distributor tapi juga pedagang eceran.

“Kalau pun terjadi penimbunan ada kemungkinan di tingkat pedagang yang mana mereka bukan distributor atau bahkan tidak memiliki izin untuk berusaha,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Birhasani, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (10/3/2022).

Disdag Kalsel sudah sering melakukan pengawasan ke distributor resmi yang memiliki izin dan mereka memang tidak melakukan penimbunan. Saat ini, telah ditemukan sistem penjualan sales atau grosiran (pedagang besar) minyak goreng yang mempersyaratkan pembelian minyak goreng dengan sistem bundling.

“Hal ini tentu sangat dilarang dalam sistem perdagangan karena sangat memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

57 tahun lalu

Dikira Resto, Kepala SMAN di Kalsel Tak Tahu Tempat Acara Perpisahan Siswa Ternyata Klub Malam

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Deklarasi Maju Pilkada Kalsel, Misi Pebaikan Pembangunan Daerah

57 tahun lalu

Saksi Bingung, Suara Sah PSI di Banjar Kalsel Melonjak hingga 15.000 Lebih

57 tahun lalu

Kakek di Kalsel Hilang Bikin Geger, Ditemukan Esok Pagi sedang Cuci Baju di Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal