Selain dipicu ekonomi keluarga, kata dia keadaan seperti diterlantarkan menjadi sebab munculnya kasus baru seperti prostitusi di bawah umur.
“Kemarin ada perempuan yang terlibat kasus itu dan telah kami tangani. Memang, secara ekonomi ada kurang mampu serta memiliki permasalahan keluarga,” ucapnya.
Menurut dia, korban perempuan menjadi tanggung jawab Pemprov Kalsel selama pandemi. “Dari total 38 kasus yang terjadi di tahun 2020, sisanya masih banyak yang belum diketahui dan bisa saja banyak tidak terlaporkan, hal ini nantinya menjadi tugas kami,” katanya.
Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mediator dalam memberikan perlindungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan pihak lain menyukseskan program tersebut.
“Kami telah memiliki relasi seperti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Negeri, Kejaksanaan Negeri, Dinas Sosial, Disnakertrans hingga Polri yang membidangi perlindungan perempuan dan anak,” katanya.