Kasir Toko Bahan Bangunan Gelapkan Uang Rp130 Juta Lebih Hasil Penjualan 

Antara
Tersangka PAS, seorang wanita, ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

Modus pelaku terbongkar setelah pemilik toko curiga dengan menurunnya omzet CV Griya Karunia. Setelah dilakukan audit oleh perusahaan ditemukan kerugian sebesar Rp130.500.000 yang diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales.

Adapun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales. 

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Sudirno.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Mes Karyawan Toko Bangunan di Surabaya Ludes Dilalap Api, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Militer Perkara Oknum TNI AL Bunuh Wartawati Juwita Akan Dimulai Awal Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal