Kapolda Kalsel Tolak Wacana Pembuatan Pergub Petani Boleh Bakar Lahan

M Achyar
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. (ANTARA)

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djadadi menolak wacana pembuatan peraturan gubernur (pergub) yang membolehkan petani membakar lahan seluas 2 hektare. Pasalnya pergub tersebut dapat disalahgunakan dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel semakin luas.

Akibatnya, kabut asap melanda seluruh wilayah Kalimantan Selatan sehingga berdampak buruk terhadap perekonomian, kesehatan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Diketahui, Pemprov Kalsel berencana membuat payung hukum agar para petani boleh membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian miliknya seluas 2 hektare.

"Pergub para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian kebijakan populis untuk keperluan sesaat dan mengorbankan ekologis," kata Kapolda Kalsel.

Bahkan, ujar Irjen Pol Andi Rian Djadadi, mengolah lahan dengan cara membakar, secara akademis juga tidak dianjurkan karena merusak lahan secara ekologis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Rumah dan 4 Motor Ludes Terbakar di Pelaihari Tanah Laut, Warga Dengar Ledakan

57 tahun lalu

Tingkatkan Implementasi Germas, Pemkab Tanah Laut Gelar Rakor

57 tahun lalu

Karhutla di Tanah Laut Nyaris Masuki Permukiman Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut, Pemotor Tewas usai Tabrak Tiang Listrik Jalan Trans Kalimantan

57 tahun lalu

Gawat, Karhutla di Tanah Laut Kalsel Nyaris Mendekati Permukiman Penduduk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal