Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis selama Kampanye Pilkada 2020

Antara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

Misalnya terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.

Untuk itu, Kapolda meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.

Nico menilai, kampanye dengan metode daring tentunya pilihan bijak di tengah pandemi Covid-19 yang kasusnya tak juga melandai hingga saat ini.

"Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio. Jadi, silahkan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan," katanya.

Dia juga mengingatkan kubu pasangan calon mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

APBD Pangandaran 2022 Diprioritaskan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Menko Marinvest Luhut: Kita Waspadai Virus Corona Varian Mu

57 tahun lalu

1.640 Warga Karawang Meninggal akibat Covid-19, 1.900 Anak Jadi Yatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal