Jelang Putusan Sengketa Pilkada Kalsel, Polisi: Kalau Ada Pelanggaran Prokes Kami Tindak 

Antara
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Moch Noor Subchan (Foto: Antara/Firman)

Apa pun keputusannya, dia berharap semua bisa legawa dan menghargai karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kubu yang bersengketa telah menyerahkan pada mekanisme hukum di MK, jadi apa pun keputusannya diterima. Siapa pun yang menang harus didukung, kemudian semua kubu kembali bersatu membangun daerah," katanya.

Diketahui bahwa paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi membawa perkara hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi lantaran tidak terima dengan hasil penetapan KPU Provinsi Kalsel atas kemenangan paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Komitmen Ciptakan Pilkada Kalsel Aman dan Damai

57 tahun lalu

Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Optimistis Kembali Menang di Pilkada Kalsel

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman Nomor Urut 1 di Pilkada Kalsel, Raudatul Jannah-Rozanie 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal