Jadi Tersangka Suap Rp27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan

Antara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izi usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9/2021).

RDPS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Banjarmasin hingga 20 hari ke depan.

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Isak Tangis Iringi Pemakaman Pilot Helikopter yang Jatuh di Tanah Bumbu

57 tahun lalu

Helikopter Eastindo Ditemukan Terbakar di Hutan Mentewe, Begini Kondisi Sejumlah Korban

57 tahun lalu

Banjir di Tanah Bumbu Kalsel Meluas, 18.000 Warga Terdampak

57 tahun lalu

Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Tahfiz, Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal