BANJARMASIN, iNews.id - Pemkot Banjarmasin menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9/2020). Warga yang melanggar termasuk tidak memakai masker, bakal dikenakan sanksi administrasi hingga denda paling banyak Rp100.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama unsur TNI-Polri menggelar apel dimulainya penegakan disiplin warga pakai masker dalam penerapan Perwali pada 1 September 2020. Apel dilaksanakan di halaman Balaikota Banjarmasin yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, dalam pengawasan pemberlakuan perwali yang mewajibkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol pencegahan Covid-19 itu, Pemkot memutuskan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unsur TNI-Polri.
"Kami kira sudah cukup untuk menerapkan perwali yang sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi ke masyarakat selama tiga pekan ini," kata Ibnu Sina.
Ibnuu Sina mengatakan, saat ini hampir 90 persen masyarakat sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kesehariannya.