Hari Ini Perwali Banjarmasin Berlaku, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp100.000

Antara
Apel dimulainya penerapan disiplin tidak pakai masker di Banjarmasin dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa (1/9/2020). (Foto: Diskominfotik Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemkot Banjarmasin menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9/2020). Warga yang melanggar termasuk tidak memakai masker, bakal dikenakan sanksi administrasi hingga denda paling banyak Rp100.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama unsur TNI-Polri menggelar apel dimulainya penegakan disiplin warga pakai masker dalam penerapan Perwali pada 1 September 2020. Apel dilaksanakan di halaman Balaikota Banjarmasin yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, dalam pengawasan pemberlakuan perwali yang mewajibkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol pencegahan Covid-19 itu, Pemkot memutuskan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unsur TNI-Polri.

"Kami kira sudah cukup untuk menerapkan perwali yang sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi ke masyarakat selama tiga pekan ini," kata Ibnu Sina.

Ibnuu Sina mengatakan, saat ini hampir 90 persen masyarakat sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kesehariannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal