Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah

Nani Suherni
Cagub Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kalsel 2020. (Foto: ist)

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

“Penolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebaagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Diketahui, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. 

Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

57 tahun lalu

Ada Kejahatan Demokrasi, Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gunakan Hak Angket

57 tahun lalu

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal