Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak

Nani Suherni
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan beruntun di rumah sakit. (Foto: Humas Polri)

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia ini berada di tiga rumah sakit. Yakni RSU Khanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

5 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

14 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

24 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Samarinda, 45 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal