Edarkan Obat Keras, Warga Tanah Laut Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

Zulkifli Yunus
Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti pil Carnophen yang diedarkan Hum. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

“Obat ini sudah dilarang beredar. Makanya, saat  mendapatkan informasi ada orang yang sering mengedarkan Carnophen, kami sigap untuk mengamankannya,” tutur Kasatres Narkoba.

Akibat perbuatannya, kata Iptu May Felly Manurung, tersangka Hum dijerat Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.

“Carnophen yang kami amankan ini akan diuji ke laboratorium, kalau ternayata mengandung Carisoprodol, tersangka akan dijerat juga dengan Undang-Undang Narkotika,” ujar Iptu May Felly Manurung.

Menurut Kasatres Narkoba, zat Carisoprodol sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Kapal Nelayan di Tanah Laut Belum Dilengkapi Dokumen, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Palagan Batakan Tanah Laut Direvitalisasi, Kapal TNI AL Jadi Penghias Monumen

57 tahun lalu

Nelayan Takisung Tanah Laut Antusiasi Ikut Program Gerai Surat Ukur Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut, 2 Minibus Tabrakan, Perwira Polisi Meninggal

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut, Truk Trailer Tabrak Warung Ayam Penyet saat Hindari Bus Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal