DPRD Banjarmasin Usulkan Raperda Penanggulan Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid-19

Antara
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada Juli 2020. Salah satunya Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan itu adalah revisi Perda nomor 14 tahun 2011.

"Ini Raperda dari usulan dewan," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (25/7/2020).

Sedangkan dua Raperda lainnya, kata politisi PPP ini, merupakan usulan pemerintah kota yaitu Raperda tentang revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rancancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2032 Kota Banjarmasin.

Kemudian, Raperda tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bandarmasin.

Terkait Raperda tentang penanggulangan kemiskinan yang diajukan dewan, kata dia penting untuk menyiapkan regulasi di masa pandemi Covid-19. Sebab warga miskin meningkatkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jusuf Kalla Sebut Faktor Kemiskinan Picu Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT

57 tahun lalu

Didukung Perindo, Nelson-Kris Siap Bawa Gorontalo Mentas dari Kemiskinan

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jateng Lantik Bupati Purworejo, Pj Bupati Brebes dan Pj Wali Kota Salatiga, Ini Pesannya

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

57 tahun lalu

Potensi Zakat Rp372 Triliun, Baznas: Bisa untuk Tuntaskan Kemiskinan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal