Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Antara
Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta (Foto: Antara)

Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau Covid-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.

Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp238 juta dari menjual vaksin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal