Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Kalsel Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Kejaksaan Agung menyetujui penghentian dua perkara pidana di Kalimantan Selatan dengan restorative justice. (Foto: Okezone)

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua perkara itu diselesaikan dengan restorative justice.

"Setelah dilakukan ekspose perkara, Jampidum setuju dihentikan proses penuntutan terhadap terdakwa atas nama Ahmad Fahrizal dan terdakwa atas nama Rahmadi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Mukri di Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).

Perkara yang menjerat Ahmad Fahrizal ditangani Kejari Banjarmasin. Dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP karena menganiaya rekannya berinisial AK saat pesta minuman keras di Banjarmasin Selatan pada 14 April 2022.

Menurut Mukri, penghentian penuntutan karena sejumlah kriteria terpenuhi. Di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sedangkan Rahmadi dijerat pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menggelapkan sebuah mobil milik A.

Rahmadi telah mengembalikan barang milik korban, sehingga tidak ditemukan adanya kerugian yang diderita oleh korban hingga telah sepakat berdamai.

Mukri mengatakan, semua perkara yang dihentikan penuntutannya ini telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal