Disdag Kalsel Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng hingga Tingkat Eceran 

Nani Suherni
Ilustrasi warga antre membeli minyak goreng (Foto: MPI)

Sehingga, Birhasani meminta tindakan tegas kepala daerah untuk mencabut izin usaha atau izin gudang yang diketahui menimbun minyak goreng atau diberikan tindakan tegas bagi yang tidak memiliki izin dan menyulitkan pembelian minyak goreng ke pedagang kecil, karena ini merupakan wewenang Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Pemerintah Pusat tengah berupaya agar pasokan CPO ke dalam negeri dapat melimpah. Salah satunya menetapkan semua eksportir CPO wajib menjual CPO ke dalam negeri sebanyak 30 persen dari nilai ekspornya.

“Kalau kemaren hanya 20 persen, Ini untuk sebagai upaya pemerintah agar pabrik-pabrik minyak goreng dapat beroperasi dan berproduksi lebih banyak lagi,” kata Birhasani.

Diketahui, harga CPO dalam negeri berdampak pada berkurangnya produksi pabrik minyak goreng. Akibatnya  berkurangnya aliran distibutor minyak goreng ke berbagai daerah di Indonesia.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

57 tahun lalu

Dikira Resto, Kepala SMAN di Kalsel Tak Tahu Tempat Acara Perpisahan Siswa Ternyata Klub Malam

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Deklarasi Maju Pilkada Kalsel, Misi Pebaikan Pembangunan Daerah

57 tahun lalu

Saksi Bingung, Suara Sah PSI di Banjar Kalsel Melonjak hingga 15.000 Lebih

57 tahun lalu

Kakek di Kalsel Hilang Bikin Geger, Ditemukan Esok Pagi sedang Cuci Baju di Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal