Denny Indrayana Sudah di Jakarta untuk Ajukan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK

Nani Suherni
Calon Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana (Foto: Instagram/Denny Indrayana)

"Saya sengaja tidak melakukan ini di saat kampanye atau sebelumnya karena meskipun sudah disiapkan oleh tim, saya rasa waktunya tidak tepat. Kalau saat itu dilakukan pasti akan timbul berbagai macam persepsi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Menindaklanjuti keputusan itu, paslon Denny-Difri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Sahbirin-Mhidin unggul tipis tidak sampai satu persen. Pasangan calon nomor urut 2 Denny-Difri kalah pada penghitungan resmi KPU, yakni terpaut sebanyak 8.127 suara memastikan akan menggugatnya ke MK.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal