BANJARMASIN, iNews.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020). Denny mengungkapkan ada tiga modus dugaan pidana pemilu dalam praktik politik uang yang berpotensi terjadi di Pilkada Serentak 2020.
Denny menyebutkan, modus pertama dengan memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah. Misalnya, dengan melibatkan pengurus RT/RW di setiap desa, yang dikumpulkan dan dipengaruhi untuk mendukung salah satu calon, di antaranya dengan imbalan sejumlah uang
Kedua, memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu, misalnya dengan memasang baliho, spanduk, dan atau media iklan lainnya. Cara ini untuk meningkatkan citra diri sang calon dengan menggunakan momentum peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan.
"Cara lain dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi Covid-19, seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon," kata Denny.
Ketiga, melakukan praktik jual beli suara atau vote buying, baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon," kata Denny.