Cerita Lengkap Kasus Bu Kades Selingkuhi Suami Gegara Pria Idaman Lain

Jaka Samudra
Eko Martono, usai memergoki istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling dengan perangkat desa bernama Salam. (Foto: iNews/Jaka Samudra) 

PASURUAN, iNews.id – Kasus perselingkuhan Rini Kusmiati, Bu Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan perangkat desa bernama Salam menggegerkan jagat maya. Cinta terlarang mereka terbongkar usai digerebek suami dan warga.

Warga pun tak menyangka kades yang dipilihnya terjerat kasus asusila. Sang suami Eko Martono (38) pun harus menelan pil pamit karena berhutang demi istri untuk maju Pilkades pada beberapa waku lalu.

Ironisnya, kasus perselingkuhan Rini dengan Salam itu dipergoki sang suami yakni, Eko Martono (38). Bersama warga, Eko menggerebek sang istri yang sedang asyik di kamar bersama Salam.

Berikut cerita lengkap kasus Bu Kades selingkuhi suami gegara pria idaman lain;

1. Digerebek Suami dan Warga

Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko Martono menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.

Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan  baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.

"Dari saksi, warga di sini, ini sudah tiga kali masuk ke sini. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.

2. Tiga Kali Selingkuh

Perselingkuhan Rini Kusmiati dengan Salam ternyata bukan hanya pertama kali terjadi. Tapi, kejadian itu sudah ketiga kalinya dilakukan Rini. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa, Salam.

3. Suami Rela Pinjam Rp150 Juta Biayai Pilkades

Dendam menyelimuti Eko Martono (38). Dia tak menyangka, sang istri masih tega berselingkuh setelah berkorban memenangkan sang istri pada pilkades.

Eko harus meminjam uang ke bank sebesar Rp150 juta untuk menyukseskan pencalonan istrinya. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, Rabu (24/3/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Emak-Emak Curi Uang Rp15 Juta di Lapak Pedagang Pasar Pandaan

57 tahun lalu

Puting Beliung Sapu 12 Kecamatan di Pasuruan, Puluhan Pohon Tumbang 15 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal