BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 9.086 tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tujuannya untuk menghindari kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan jumlah total TPS sebelumnya 8.709 titik, namun adanya pandemi Covid-19 menjadi 9.086 TPS.
"Jadi ada penambahan 377 TPS di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini," kata Sarmuji di Banjarmasin, Jumat (19/6/2020).
Sarmuji mengatakan Pilkada Serentak 2020 ini juga menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, hingga TPS disiapkan pada 13 kabupaten/kota di provinsi ini.
Menurut Sarmuji, untuk penambahan TPS di kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 menjadi tanggungjawab KPU Provinsi.