Namun ada juga pewarna yang tidak boleh digunakan di dalam makanan, seperti sumba yang dipakai untuk mewarnai tekstil dan kertas atau bahan nonpangan lainnya.
"Informasi inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tidak salah dalam penggunaan pewarna yang ditambahkan ke dalam pangan," jelasnya.
Adapun perbedaan yang jelas antara BTP pewarna dan pewarna tekstil adalah BTP memiliki izin edar BPOM. Sedangkan pewarna tekstil tidak terdaftar karena peruntukannya memang bukan untuk pangan.
"Pewarna tekstil berbahaya bagi tubuh apalagi dikonsumsi dalam jumlah banyak dan terus menerus yang sifatnya akumulatif. Artinya efek bahaya akan nampak setelah puluhan tahun tubuh terpapar bahan berbahaya ini, yang dapat mengakibatkan ginjal, kanker bahkan kematian," ujar dia.
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat agar selalu waspada dalam penyiapan makanan dan minuman bagi keluarga ketika bulan suci Ramadan.
Selain itu dia mengingatkan pelaku usaha agar selalu menggunakan bahan tambahan makan yang terdaftar di Badan POM demi keamanan dan terpeliharanya kesehatan masyarakat selaku konsumen.