"Ibu korban sendiri telah cerai dengan ayahnya sejak dia berusia dua bulan dan tinggal di Kabupaten Balangan dan saat itulah dia diasuh satu rumah bersama ayahnya, kakek dan neneknya yang kondisinya telah kaur (buta)," ujar Jajuk.
Pihaknya menduga, korban tersebut tidak pertama kali hamil. Diduga hamil sebelumnya keguguran. Kepolisian pun masih akan dilakukan pemeriksaan.
Dituturkannya, kakeknya ini sebelumnya juga pernah berkasus pencabulan terhadap anak perempuannya sendiri. Pelaku kakek ini sempat dihukum penjara selama lima tahun dan setelah bebas tinggal bersamanya anaknya yang laki-laki yang tidak lain merupakan ayah korban.
"Saat ini korban tinggal bersama kepala desa dan warga siap mengamankan serta menjaga sampai tahap penyelidikan selesai, namun pada Selasa mendatang akan kita jemput untuk mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya sampai nanti Ia melahirkan akan ditanggung oleh pemerintah," ucapnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 jo pasal 65 KUHP.