Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran 359.200 Batang Rokok Ilegal

Antara
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Bea CukaiBanjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (22/11/2022). Aksi ini merupakan penindakan yang ketiga.

"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak 80.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp61 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal