Selain itu upaya yang dilakukan ini tidak terlepas dari bimbingan pihak Provinsi Kalimantan Selatan agar semakin optimal dalam mempercepat penanganan Covid-19. Semakin banyak peralatan yang tersedia, semakin cepat juga penanganan pandemi Covid-19.
Dia berharap masyarakat terus patuh terhadap protokol kesehatan. Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Pemkot Banjarmasin juga mulai Selasa ini sudah menerapkan aturan disiplin protokol kesehatan, khususnya memakai masker. Warga yang membandel dapat dikenakan sanksi denda Rp100.000.
Aturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.