Hindera mengungkapkan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian utama dalam pembenahan Banjarbaru adalah aktivitas tambang/galian ilegal yang beroperasi dan berpotensi merusak alam dan lingkungan menyebabkan banjir dan bencana lainnya.
Penataan kawasan perlu terus dievaluasi, apalagi pada propemperda 2022 antara DPRD dan Pemkot Banjarbaru sepakat merevisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Harapan kami, Pemkot Banjarbaru tidak mengakomodir adanya kawasan pertambangan demi menjaga keasrian alam dan ekosistem lingkungan. Jika masih ada harus ditertibkan sehingga tidak merusak lingkungan," kata dia.
Ditambahkan, DPRD juga sangat mendukung rencana Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin merevitalisasi danau-danau eks galian tambang PT Galuh Cempaka menjadi kawasan tangkapan air di musim penghujan.
"Tentunya, danau yang dijadikan kawasan tangkapan air atau embung itu bisa menampung air hujan untuk mengantisipasi banjir dan menjadikan kawasan wisata yang meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.