Dalam kitab an-Najm al-Wahhaj itu disebutkan, ”dan disunnahkan untuk berpuasa pada hari tarwiyah beserta hari Arafah sebagai tindakan hati-hati.
Maka, ketika hadits dianggap dhaif dari segi sanadnya, bukan berarti lantas semua isinya ditinggalkan begitu saja. Hadits tentang puasa tarwiyah itu yang dianggap dhaif adalah fadhilah atau keutamaan puasanya. Adapun masyru'iyyah atau pensyariatan kesunnahannya bukan karena hadits dhaif tadi.
Berbeda dengan keutamaan puasa Tarwiyah yang masih diperselisihkan, para ulama telah sepakat terkait sunnah puasa Arafah untuk dilaksanakan.
Sedangkan Arafah artinya mengetahui. Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Abul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata yang menceritakan bahwa sesungguhnya tempat wuquf dinamakan Arafah, karena ketika Malaikat Jibril memperlihatkan kepada Nabi Ibrahim as tempat-tempat manasik, Nabi Ibrahim berkata, "Aku telah mengenal ini" (yang dalam bahasa Arabnya disebut 'Araftu), kemudian dinamakanlah Arafah.
Hadits tentang keutamaan melaksanakan puasa sunnah Arafah. Rasulullah SAW bersabda: