4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas

Nani Suherni
Ilustrasi 4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas (Foto: Istimewa)

Sedangkan dua macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal yakni;

1. Hukum Pokok

Hukuman ini sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti gong, belanga, tawaq, emas, padi dan sebagainya.

Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.

2. Hukum Tambahan 

Suasana ritual potong babi dan ayam ormas adat dayak saat demo meminta polisi tangkap Edy Mulyadi. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

Hukuman ini berlaku terhadap kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. 

Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala.  Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua’ adat.

Sedangkan benda adatnya yang digunakan yakni hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Kalimantan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

57 tahun lalu

Sumatera dan Kalimantan Masuk Musim Hujan, Bertahap Meluas ke Selatan hingga Timur Indonesia

57 tahun lalu

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kapal asal Indramayu Terbalik di Perairan Kalimantan, 4 Orang Tewas 1 Hilang 

57 tahun lalu

Ngebut hingga Hilang Kendali, Mobil Terjun ke Sungai Mapam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal