4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas

Nani Suherni
Ilustrasi 4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas (Foto: Istimewa)

3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar

Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4. Adat Kampung

Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.

Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Kalimantan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

57 tahun lalu

Sumatera dan Kalimantan Masuk Musim Hujan, Bertahap Meluas ke Selatan hingga Timur Indonesia

57 tahun lalu

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kapal asal Indramayu Terbalik di Perairan Kalimantan, 4 Orang Tewas 1 Hilang 

57 tahun lalu

Ngebut hingga Hilang Kendali, Mobil Terjun ke Sungai Mapam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal