27 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kejati Kalsel Ditutup Sementara

M. Achyar
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghentikan aktivitas selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (10-11 Februari 2022). Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan 27 pegawai positif Covid-19.

Kasipenkum Kejati Kalsel Romandu Ravelino mengatakan, kasus tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan Swab Rapid Antigen, Kamis lalu. 

"Dari 200 jaksa dan pegawai pendukung Kejati Kalsel, 27 orang dinyatakan positif Covid-19," ujar Ponco di Kalsel, Kamis (10/2/2022).

Dia menuturkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Kalsel Ponco Hartanto telah menerbitkan pengumuman kepada pegawai, selama dua hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Diimbau kepada masyarakat, selama lockdown tidak ada kegiatan di Kantor Kejaksan Tinggi Kalsel kecuali sifatnya mendesak dan darurat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal