WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Antara
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Selain itu ada 12 WNI yang tertangkap di Bandara Miri pada Oktober 2022. Mereka masuk dalam blacklist Imigresen Malaysia, namun mencoba masuk lagi melalui Kuala Lumpur.

Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dokuman paspor atau tidak memiliki paspor. Selain itu ada satu WNI asal Bengkayang, Kalbar yang mengidap HIV.

Staf KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan, total WNI yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari hingga Maret 2023 ke PLBN Entikong berjumlah 911 orang. 

"Seluruh WNI diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong," kata Ronny.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

11 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

15 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

15 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

19 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal