WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Antara
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Selain itu ada 12 WNI yang tertangkap di Bandara Miri pada Oktober 2022. Mereka masuk dalam blacklist Imigresen Malaysia, namun mencoba masuk lagi melalui Kuala Lumpur.

Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dokuman paspor atau tidak memiliki paspor. Selain itu ada satu WNI asal Bengkayang, Kalbar yang mengidap HIV.

Staf KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan, total WNI yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari hingga Maret 2023 ke PLBN Entikong berjumlah 911 orang. 

"Seluruh WNI diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong," kata Ronny.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal