WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Antara
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching mendampingi pemulangan (deportasi) 262 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Mereka dipulangkan dari Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).

Mereka yang dideportasi itu terdiri atas 202 laki-laki, 59 perempuan dan seorang anak laki-laki. Salah satunya adalah AH asal Sidrap, Sulawesi Selatan. 

AH merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2013 yang dituntut hukuman mati. Namun melalui bantuan pengacara yang disediakan KJRI, AH berhasil lolos dari hukuman mati. 

Pada persidangan tahun 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap AH.

"Tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Pelaksana Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di Entikong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal