WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Antara
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching mendampingi pemulangan (deportasi) 262 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Mereka dipulangkan dari Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).

Mereka yang dideportasi itu terdiri atas 202 laki-laki, 59 perempuan dan seorang anak laki-laki. Salah satunya adalah AH asal Sidrap, Sulawesi Selatan. 

AH merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2013 yang dituntut hukuman mati. Namun melalui bantuan pengacara yang disediakan KJRI, AH berhasil lolos dari hukuman mati. 

Pada persidangan tahun 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap AH.

"Tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Pelaksana Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di Entikong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

11 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

15 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

15 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

19 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal