WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Antara
KJRI Kuching, Malaysia menyerahkan Sukardin bin Said yang bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan kepada BP2MI Pontianak di Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (26/10/2020). (Antara)

Sukardin ditangkap pada 14 September 2010, Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sukardin karena menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

Namun, pada 6 Juli 2012, vonis terhadap Sukardin dikoreksi menjadi ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa sampai mendapat pengampunan untuk dibebaskan.

Vonis ini kemudian diperkuat lagi oleh Mahkamah Persekutuan setempat pada 20 September 2016. Supardin akhirnya masuk rumah sakit jiwa di RSJ Sentosa mulai 28 September 2010 sampai 19 Oktober 2020, dengan diagnosa schizopherenia.

Penyakit ini, kata dia, merupakan gangguan jiwa yang serius karena pengidapnya menafsirkan kenyataan secara tidak normal. Selain itu juga dapat menimbulkan beberapa kombinasi halusinasi, delusi, dan pemikiran serta perilaku yang sangat tidak teratur dan mengganggu fungsi sehari-hari.

Menurutnya KJRI di Kuching terus mengajukan permohonan pemulangan Sukardin. Terakhir kali KJRI di Kuching mengajukan permohonan pengampunan pada 15 Oktober 2019, dan pada 8 September 2020 disetujui sehingga Sukardin dibebaskan dan dipulangkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

13 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

2 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal