"Selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," kata Edi.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.