Wali Kota Pontianak Larang Warga Gelar Pesta Tahun Baru

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak boleh ada pesta malam tahun baru. Warga yang melanggar akan diberi sanksi.

"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," ujar Edi di Pontianak, Selasa (22/12/2020).

Edi mengatakan, pelarangan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Selain itu juga sesuai arahan Kapolri terkait pengamanan pada malam tahun baru.

Menurut Edi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya.

Demikian pula pelaksanaan even-even pada malam tahun baru tidak diperkenankan. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.

"Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

57 tahun lalu

Minimarket di Makassar Terbakar saat Malam Tahun Baru, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal