Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian Ditangkap di Bogor

muhammad rizky
areskrim Polri menangkap Ustaz Maheer sebagai tersangka ujaran kebencian. (Foto/ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Soni Eranata yang tenar dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat subuh tadi.

"Sudah tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Argo mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

"Tim Cyber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di Bogor tadi pukul 04.00 WIB subuh," ujarnya.

Ustaz Maaher dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November 2020 terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal