Polisi langsung menangkap AR dan menahannya di Polres Tarakan. Laki-laki yang juga guru SMP ini mengakui mencabuli murid ngajinya.
"Dia mengakui perbuatan cabul terhadap lima anak laki-laki," ujarnya.
Untuk penanganan kasus ini, Polres Tarakan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban.
Kemudian untuk pemulihan psikis korban, Polres Tarakan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan.