Unggah Postingan Ujaran Kebencian SARA, Warga Singkawang Ditangkap Polisi 

Antara
Polres Singkawang memeriksa warga terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. (Foto: Ilustrasi)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang memeriksa laki-laki berinisial FR yang menyebarkan ujaran kebencianSARA di media sosial. FR masih berstatus saksi.

"Pemeriksaan kepada FR lantaran diduga telah memosting kalimat ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernuansa SARA," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (27/7/2021).

Dia mengatakan, Polres Singkawang bergerak cepat memanggil FR ke kantor polisi pada Senin (26/7) kemarin untuk menjalani pemeriksaan. Tindakan cepat itu dilakukan kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Usai diperiksa, FR dibolehkan pulang karena statusnya masih terperiksa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Polisi masih membutuhkan keterangan dari ahli ITE dan ahli bahasa terkait unggahan FR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.

"Kami masih perlu keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa serta keterangan ahli UU ITE. Jadi kasusnya tidak sama dengan tindak pidana biasa," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fakta di Balik Bentrok 2 Desa di Halmahera Tengah, Ini Kata Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Utara Pastikan Situasi Halmahera Tengah Aman usai Konflik Warga

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal