UMK Pontianak 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp2.515.000

Reza Yunanto
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut UMK 2022 telah diusulkan naik Rp99.000. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Upah Minimum Kota (UMK) 2022 telah diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Besaran UMK 2022 diusulkan naik Rp99.000.

"Besaran UMK Kota Pontianak tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 dari sebelumnya Rp2.416.000 yang saat ini sudah diusulkan kepada Pemprov Kalbar untuk ditetapkan," kata Edi di Pontianak, Rabu (1/12/2021).

Edi berharap kenaikan UMK Kota Pontianak bisa berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat. Dengan demikian perekonomian Kota Pontianak kembali menggeliat.

"Kami juga berharap pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak komitmen dalam menerapkan besaran upah yang akan ditetapkan itu," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2022 sebesar Rp2.434.328. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp34.000.

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Surat Ketetapan (SK) Gubernur nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal