"Saat dilakukan interogasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah," ujarnya.
Polisi memberikan tindakan tegas ke kaki H saat berusaha lari dengan berpura-pura hendak buang air kecil.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.