Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menambahkan, pencurian barang milik penumpang pesawat ini diketahui setelah korban tiba di Bandara Soekarno Hatta dan melapor ke polres bandara.
"Yang dilaporkan adalah barang bagasi mereka yang ternyata ada kehilangan," ujar Jansen.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat agar membawa barang berharga ke dalam kabin dan jangan di bagasi," tutur Jansen.