"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah baju korban dan meja tempat IS mencabuli korban. Handphone IS juga diamankan. Menurut keterangan korban, handphone tersebut menyimpan video porno yang dipertontonkan IS kepadanya sambil melakukan pencabulan.
"Tersangka kami jerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.