Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang

Uun Yuniar
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)

Fachrizal menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Jutin Lais telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2010 menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bengkayang, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)

Jutin Lais dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan ribuan handphone dan puluhan botol tinta printer dari Malaysia pada 2008 silam. 

Usai ditangkap, Jutin Lais langsung dijebloskan ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal