Tangkap Joni Isnaini, Polda Kalbar: Yang Bantu Pelarian Akan Diproses Hukum

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menangkap Joni Isnaini di Jakarta. Pihak-pihak yang membantu pelarian ketua KadinKalbar itu akan berhadapan dengan proses hukum.

"Bila terbukti ada pihak-pihak yang dengan sengaja selama ini membantu pelarian/persembunyian tersangka Joni, dipastikan akan dilakukan proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada iNews.id, Selasa (29/3/2022).

Jansen mengatakan, Joni ditangkap di Jakarta pada Senin (28/3/2022) malam sekitar pukul 18.45 WIB. Dia kemudian diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak dengan penerbangan Lion Air pukul 08.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Joni Isnaini akan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu di rumah sakit lanjut dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Jansen.

Joni Isnaini adalah tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.

Polda Kalbar menerbitkan DPO atas nama Joni Isnaini. (Foto: Ist).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal