Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan

Antara
Kapal asing masuk perairan Indonesia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Ilustrasi/Antara).

Citra mengatakan, tindakan itu dilakkan untu menjaga keselamatan nelayan lokal. Sebab banyak di Kepulauan Karimata yang mayortas adalah nelayan mengeluhkan kehadiran kapal pencari cumi pada malam hari.

Menurutnyam berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal ikan atau cumi nelayan luar melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).

"Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern. Habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami," ujar Yusuf, salah satu nelayan di Karimata.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

KM Entok Bawa 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean, Keluarga Datangi Posko

9 hari lalu

Kapal Bawa 19 Orang Hilang di Perairan Kangean, Berangkat sejak 3 Juni

12 hari lalu

Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Buton, 3 ABK Selamat usai 10 Jam Terombang-ambing

20 hari lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal