Citra mengatakan, tindakan itu dilakkan untu menjaga keselamatan nelayan lokal. Sebab banyak di Kepulauan Karimata yang mayortas adalah nelayan mengeluhkan kehadiran kapal pencari cumi pada malam hari.
Menurutnyam berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal ikan atau cumi nelayan luar melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).
"Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern. Habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami," ujar Yusuf, salah satu nelayan di Karimata.