Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan

Antara
Kapal asing masuk perairan Indonesia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Ilustrasi/Antara).

KAYONG UTARA, iNews.id - Tim gabungan mengamankan dua kapal nelayan pencari cumi di perairan Kayong Utara Kalimantan Barat. Dua kapal asal Jakarta itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah tersebut.

"Jika menangkap ikan di perairan tersebut harus memiliki SIPI di wilayah perairan tersebut," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, Senin (25/10/2021).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Lanal Karimata, Polres Kayong Utara dibantu nelayan warga setempat. Dua kapal yang ditangkap itu berbobot 24 Gross Ton (GT) dan 43 GT.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan," ujar Citra.

Kedua kapal tersebut kemudian dibawa ke Lanal Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

KM Entok Bawa 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean, Keluarga Datangi Posko

9 hari lalu

Kapal Bawa 19 Orang Hilang di Perairan Kangean, Berangkat sejak 3 Juni

12 hari lalu

Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Buton, 3 ABK Selamat usai 10 Jam Terombang-ambing

20 hari lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal