Tak Pakai Masker, Pengendara di Pontianak Dihukum Menyapu Jalan 15 Menit

Antara
Pengendara motor yang tak memakai masker dihukum menyapu jalanan selama 15 menit di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2020). (Antara)

"Dalam penerapan Perwali ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu," katanya.

Menurutnya, razia masker ini akan terus dilakukan. Kepada masyarakat pengguna jalan diimbau agar selalu menggunakan masker saat berkendara demi mencegah penyebaran Covid-19 meluas.

"Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di jalan, dan jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

4 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

4 hari lalu

Viral Pengendara Motor Lawan Arah Tendang Spion Mobil di Sidoarjo lalu Kabur

9 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal