PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan kepada pengendara motor di Pontianak, Kalimantan Barat yang tak memakai masker. Mereka diberikan sanksi sosial menyapu jalanan selama 15 menit.
"Ada 23 orang yang terjaring, dua orang diantaranya di simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sedangkan 21 orang di simpang atau perempatan Jalan Diponegoro," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Rabu (9/9/2020).
Dia mengatakan, hukuman sosial berupa menyapu jalanan itu harus dilakukan saat itu juga. Bagi mereka yang menolak sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan tersebut, wajib membayar denda sebesar Rp200.000.
Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Dia menjelaskan, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker itu, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang membayar denda.