Tahan 2 Pelaku, Kejati Kalbar Tetapkan 17 Tersangka Kredit Fiktif

Uun Yuniar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Penahanan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Kalbar membuat jumlah tersangka kasus itu menjadi 17 orang. Dua tersangka baru yakni penerima dana proyek, yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin.

"Dari total keseluruhan tersangka, pengajuan kredit fiktif ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar telah melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang dititipkan di Bank Mandiri.

Kedua pelaku menerima dana kredit bank sebesar Rp358 juta untuk tiga paket pengadaan barang dan jasa. Namun pengadaan tersebut sebenarnya fiktif.

Masyhudi menambahkan, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidang. Dalam perkara ini, beberapa tersangka sudah menjalani persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pegawai Kemenag Pandeglang Ditahan terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Kredit Fiktif, Puluhan Kendaraan dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Disita Polda Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal