Siap-Siap, Warga Pontianak Tak Pakai Masker Didenda Rp200.000

Antara
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker. Penerapan sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020.

"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (4/9/2020).

Dia mengatakan, sejalan dengan diterapkannya Perwali Nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Edi menambahkan, penerapan sanksi atau razia tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun adanya peraturan tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak.

"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini tak terlepas dari meningkatnya kasus positif. Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat saat ini masih sebanyak 15 pasien positif yang menjalani isolasi, baik di rumah sakit maupun secara mandiri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal